Biro

Biro di STKIP PGRI Pacitan meliputi:

  1. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan
    • Merencanakan dan menyusun kalender akademik dan kemahasiswaan
    • Menyusun panduan akademik dan kemahasiswaan
    • Merencanakan dan mengkoordinir proses penerimaan calon mahasiswa baru
  2. Biro Administrasi Umum (BAU). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
    • Merencanakan, dan melaksanakan kegiatan administrasi umum
    • Merencanakan dan melaksanakan tata naskah kelembagaan
    • Menerbitkan pedoman persuratan
    • Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar
    • Mengirim, mengekspedisikan surat-surat keluar
    • Memproses, mengkoordinasikan, menyusun dan mengajukan surat-surat untuk mendapatkan disposisi/pengesahan.
  3. Biro Keuangan (BKU). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
    • Merencanakan pendapatan dan sumber-sumber pendapatan keuangan dan sumber keuangan lainnya yang sah
    • Menyusun program pemasukan dan pengeluaran keuangan
    • Penertiban pemasukan dan pengeluaran anggaran secara efektif dan efisien
    • Inventarisasi bukti-bukti transaksi/arsip/dokumen keuangan
    • Merencanakan dan melaksanakan pembayaran honorarium/gaji/upah para fungsionaris, karyawan dan dosen
  4. Biro Kepegawaian. Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
    • Merencanakan dan mengevaluasi tugas karyawan
    • Merencanakan dan melaksanakan rekrutmen calon karyawan dan dosen
    • Merencanakan dan melaksanakan penempatan dan pemberhentian karyawan
    • Mengusulkan jabatan fungsional akademik dosen
    • Merencanakan dan melaksanakan formasi dan tugas karyawan
    • Pendataan fungsionaris, karyawan, dan dosen
  5. Biro Rumah Tangga Sarana dan Prasarana (RTSP). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
    • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan dan penghapusan sarana dan prasarana perkuliahan
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan perawatan sarana dan prasarana perkuliahan
    • Melaksanakan kegiatan pelayanan kebutuhan perkuliahan
    • Merencanakan dan melaksanakan pengadaan alat-alat perlengkapan rumah tangga lembaga
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan perawatan alat-alat perlengkapan rumah tangga lembaga
    • Melaksanakan kegiatan pelayanan kebutuhan rumah tangga lembaga
    • Inventarisasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga
    • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan menjaga keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kampus.