Biro di STKIP PGRI Pacitan meliputi:
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan
- Merencanakan dan menyusun kalender akademik dan kemahasiswaan
- Menyusun panduan akademik dan kemahasiswaan
- Merencanakan dan mengkoordinir proses penerimaan calon mahasiswa baru
- Biro Administrasi Umum (BAU). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
- Merencanakan, dan melaksanakan kegiatan administrasi umum
- Merencanakan dan melaksanakan tata naskah kelembagaan
- Menerbitkan pedoman persuratan
- Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar
- Mengirim, mengekspedisikan surat-surat keluar
- Memproses, mengkoordinasikan, menyusun dan mengajukan surat-surat untuk mendapatkan disposisi/pengesahan.
- Biro Keuangan (BKU). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
- Merencanakan pendapatan dan sumber-sumber pendapatan keuangan dan sumber keuangan lainnya yang sah
- Menyusun program pemasukan dan pengeluaran keuangan
- Penertiban pemasukan dan pengeluaran anggaran secara efektif dan efisien
- Inventarisasi bukti-bukti transaksi/arsip/dokumen keuangan
- Merencanakan dan melaksanakan pembayaran honorarium/gaji/upah para fungsionaris, karyawan dan dosen
- Biro Kepegawaian. Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
- Merencanakan dan mengevaluasi tugas karyawan
- Merencanakan dan melaksanakan rekrutmen calon karyawan dan dosen
- Merencanakan dan melaksanakan penempatan dan pemberhentian karyawan
- Mengusulkan jabatan fungsional akademik dosen
- Merencanakan dan melaksanakan formasi dan tugas karyawan
- Pendataan fungsionaris, karyawan, dan dosen
- Biro Rumah Tangga Sarana dan Prasarana (RTSP). Tugas dan wewenangnya diantaranya sebagai berikut:
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan dan penghapusan sarana dan prasarana perkuliahan
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan perawatan sarana dan prasarana perkuliahan
- Melaksanakan kegiatan pelayanan kebutuhan perkuliahan
- Merencanakan dan melaksanakan pengadaan alat-alat perlengkapan rumah tangga lembaga
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan perawatan alat-alat perlengkapan rumah tangga lembaga
- Melaksanakan kegiatan pelayanan kebutuhan rumah tangga lembaga
- Inventarisasi sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan menjaga keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kampus.