Menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Timur, Nomor: 420/1780/101.1/2020, Perihal: Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, bersama ini disampaikan kepada seluruh Civitas Akademika STKIP PGRI Pacitan terhitung tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020:
- Fungsionaris dan Karyawan diliburkan. Segala pelayanan yang mendesak bisa dilakukan di rumah atau via online.
- Perkuliahan dilaksanakan di rumah dengan penugasan terstruktur via online atau di laman elearning.stkippacitan.ac.id dan tidak ada waktu perpanjangan perkuliahan (sesuai kalender akademik).
- Civitas Akademika STKIP PGRI Pacitan diminta untuk melaksanakan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), mengurangi aktivitas di luar rumah, dan mengindari kegiatan yang dihadiri banyak orang.
- Pelaksanaan KKN (Kuliah Kerja Nyata) sesuai jadwal SOP (Standar Operasional Prosedur), dan semua kegiatan tertanggal 17-29 Maret 2020 dilaksanakan secara online, semua informasi terbaru teknis pelaksanaan dapat diakses pada laman lppm.stkippacitan.ac.id.
- Civitas Akademika STKIP PGRI Pacitan diharapkan memperbanyak doa dan sholawat kepada Nabi Muhammad SAW agar terhindar dari penyebaran virus corona.
Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.